User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

penganggaran:apbd_dpa:dpa_anggaran_kas_skpd

This is an old revision of the document!


Prosedur Operasional DPA Perencanaan Anggaran Kas SKPD

Fungsi

Merupakan dokumen yang memuat perencanaan anggaran kas setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, meliputi perkiraan arus masuk yang bersumber dari penerimaan perkiraan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam satu periode. Penyusunan anggaran kas pada dasarnya dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas dan terencana serta mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.

Pelaku Operasional

NoPelakuFungsi
1SKPDMenyusun rancangan anggaran Kas SKPD dan menjadikannya acuan dalam penggunaan dan pencairan anggaran operasional kegiatan
2Bidang Perbendaharaan Dinas KeuanganMenyiapkan penerbitan dan mencetak dokumen DPA-SKPD yang diperlukan dari aplikasi untuk kemudian ditandatangani BUD
3PPKD sebagai BUDMenandatangani dokumen DPA-SKPD


Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam proses pelaksanaan DPA anggaran kas SKPD adalah sebagai berikut:

  • List Rincian Anggaran Belanja Langsung SKPD telah diisikan pada aplikasi Simral
  • Status DPA List Rincian Anggaran Belanja Langsung SKPD telah disetujui
  • Daftar DPA dalam List hapus data DPA masih berstatus Draft, dalam proses dan belum bersifat final
  • SPD diterbitkan berdasarkan hasil rekapitulasi anggaran kas kegiatan yang telah disusun oleh SKPD
  • Hanya DPA dan Anggaran Kas Kegiatan yang dalam status sudah disahkan yang dapat dibuatkan SPD nya
  • Untuk fleksibilitas penggunaan anggaran operasional, SPD disusun sampai pada level kegiatan dan sub kegiatan. Rincian rekening mata anggaran kegiatan tidak ditampilkan dalam Lampiran SPD
  • SPD disusun dalam dua bentuk yaitu SPD Belanja Tidak Langsung dan SPD Belanja Langsung
  • SPD Belanja Tidak Langsung diterbitkan dalam periode tahunan, pada saat berlakunya APBD Penetapan/Murni, APBD Mendahului dan APBD Perubahan
  • SPD Belanja Langsung diterbitkan dalam periode triwulanan
  • SPD yang statusnya telah difinalkan akan bersifat mengikat, dan menjadi pagu maksimum kegiatan dalam pengajuan SPP dan pencatatan BKU Belanja;
  • SPD diperhitungkan secara kumulatif terhadap nilai SPD sebelumnya. Sisa SPD pada periode sebelumnya akan diperhitungkan secara kumulatif pada nilai SPD periode selanjutnya;
  • Jika terjadi pengurangan anggaran pada DPA Perubahan, maka nilai SPD yang diterbitkan akan menjadi minus sebagai pengurang nilai SPD yang diterbitkan sebelum adanya perubahan anggaran;
  • Pada aplikasi, SKPD hanya dapat melihat tampilan SPD yang disiapkan untuk SKPD yang bersangkutan oleh Bidang Perbendaharaan Dinas Keuangan sebagai penanggungjawab penerbitan SPD;

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengolahan DPA Anggaran Kas pada SKPD :

  • Masuk ke aplikasi sebagai Admin SKPD
  • Pilih Modul APBD/DPA > Menu DPA SKPD > Anggaran Kas, pilih Tahun Anggaran dan jenis APBD, kemudian pilih Satker, Sub Unit, Bidang Urusan, Program dan Status DPA. Tampilan aplikasi sebagai berikut :

list_dpa_per.anggaran_kas_1.jpglist_dpa_per.anggaran_kas_2.jpg

penganggaran/apbd_dpa/dpa_anggaran_kas_skpd.1561356580.txt.gz · Last modified: 2019/06/24 13:09 by eka