User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

belanja:spp_spm:pengajuan_spp_gu

This is an old revision of the document!


Prosedur Operasional Pengajuan SPP GU

Fungsi

SPP-GU atau SPP Ganti Uang Persediaan adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPK-SKPD untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Di awal tahun setiap SKPD memperoleh dana Uang Persediaan. Uang tersebut kemudian akan digunakan untuk membiayai keperluan kantor. Setelah uang persediaan telah terpakai, Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan SPP GU sebagai pengganti dana yang telah terpakai. Dana yang akan diterima oleh SKPD akan sebesar yang tercantum dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu.

Pelaku Operasional

NoPelakuFungsi
1Bendahara PengeluaranMelakukan input SPP-GU
2PPK-SKPD Meneliti dan memverifikasi dokumen SPP-GU


Prasyarat Kondisional

  • SPP-GU berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang telah mencapai jumlah tertentu.
  • PPK-SKPD menverifikasi Bukti pengeluaran yang menjadi lampiran SPP-GU dan menguji kesesuaian dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja.

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses penerbitan SPP-GU:

  • Masuk ke aplikasi sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD
  • Pilih Modul Belanja > Menu SPP > Pengajuan SPP,dan pilih Periode Pengajuan dan Jenis SPP (SPP-GU), maka akan tampil list SPP-GU pada unit kerja yang bersangkutan. Tampilan aplikasi sebagai berikut :

list_pengajuan_spp-gu.jpg

  • Untuk menambahkan SPP-GU klik tombol [+] pada toolbar diatas, maka akan ditampilkan form isian untuk penerbitan SPP-GU sebagai berikut.

input_pengajuan_spp-gu.jpg

  • fgsdfg

Kolom Status dipilih antara Draft dan Final Sudah Disahkan;

Kolom Tgl. Pengesahan DPA diisi waktu tanggal pengesahan;

Kolom No Perda diisi dengan nomor perda;

Kolom Tgl. Perda diisi tanggal Peraturan Daerah;

Kolom No.Perbup/Perwali diisi dengan nomor peraturan bupati/peraturan walikota;

Kolom Tgl. Perbup/Perwali diisi dengan tanggal peraturan bupati/peraturan walikota;

Kolom No. Pedoman Pelksn. diisi dengan nomor pedoman pelaksanaan;

Kolom Tgl. Pedoman Pelksn. diisi dengan tanggal pedoman pelaksanaan;

Kolom No. SK Penetapan UP diisi dengan nomor SK Penetapan uang persediaan;

Kolom Tgl. SK Penetapan UP diisi dengan tanggal SK Penetapan uang persediaan;

Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol penyimpanan data di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.

belanja/spp_spm/pengajuan_spp_gu.1565074442.txt.gz · Last modified: 2019/08/06 13:54 by eka