User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

belanja:spp_spm:pengajuan_spp_gu

This is an old revision of the document!


Prosedur Operasional Pengajuan SPP GU

Fungsi

SPP-GU atau SPP Ganti Uang Persediaan adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPK-SKPD untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Di awal tahun setiap SKPD memperoleh dana Uang Persediaan. Uang tersebut kemudian akan digunakan untuk membiayai keperluan kantor. Setelah uang persediaan telah terpakai, Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan SPP GU sebagai pengganti dana yang telah terpakai. Dana yang akan diterima oleh SKPD akan sebesar yang tercantum dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu.

Pelaku Operasional

NoPelakuFungsi
1Bendahara PengeluaranMembuat SPP-GU
2PPK-SKPD Meneliti dan memverifikasi dokumen SPP-GU


Prasyarat Kondisional

  • SPD diterbitkan berdasarkan hasil rekapitulasi anggaran kas kegiatan yang telah disusun oleh SKPD
  • Hanya DPA dan Anggaran Kas Kegiatan yang dalam status sudah disahkan yang dapat dibuatkan SPD nya
  • Untuk fleksibilitas penggunaan anggaran operasional, SPD disusun sampai pada level kegiatan dan sub kegiatan. Rincian rekening mata anggaran kegiatan tidak ditampilkan dalam Lampiran SPD
  • SPD disusun dalam dua bentuk yaitu SPD Belanja Tidak Langsung dan SPD Belanja Langsung
  • SPD Belanja Tidak Langsung diterbitkan dalam periode tahunan, pada saat berlakunya APBD Penetapan/Murni, APBD Mendahului dan APBD Perubahan
  • SPD Belanja Langsung diterbitkan dalam periode triwulanan
  • SPD yang statusnya telah difinalkan akan bersifat mengikat, dan menjadi pagu maksimum kegiatan dalam pengajuan SPP dan pencatatan BKU Belanja
  • SPD diperhitungkan secara kumulatif terhadap nilai SPD sebelumnya. Sisa SPD pada periode sebelumnya akan diperhitungkan secara kumulatif pada nilai SPD periode selanjutnya
  • Jika terjadi pengurangan anggaran pada DPA Perubahan, maka nilai SPD yang diterbitkan akan menjadi minus sebagai pengurang nilai SPD yang diterbitkan sebelum adanya perubahan anggaran
  • Pada aplikasi, SKPD hanya dapat melihat tampilan SPD yang disiapkan untuk SKPD yang bersangkutan oleh Bidang Perbendaharaan Dinas Keuangan sebagai penanggungjawab penerbitan SPD

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses penerbitan SPD :

  • Masuk ke aplikasi sebagai Bidang Perbendaharaan Dinas Keuangan
  • Pilih Modul Kasda > Menu SPD > Penerbitan SPD, dan parameter pilih Unit Kerja yang diinginkan, maka akan tampil list SPD yang telah disiapkan pada unit kerja yang bersangkutan. Tampilan aplikasi sebagai berikut
belanja/spp_spm/pengajuan_spp_gu.1525763659.txt.gz · Last modified: 2018/05/08 14:14 by eka