User Tools

Site Tools


Sidebar

Tentang SIMR@L

Administrator

Profil Pengguna

Setup SIKD

Perencanaan

Penganggaran

Penatausahaan Belanja

Penatausahaan Pendapatan

Penatausahaan Dana JKN/BLUD/BOS

Penatausahaan Kas Daerah

Perubahan

Akuntansi

SAKIP

BookCreator

belanja:persiapan_belanja:pejabat_keuangan

This is an old revision of the document!


Prosedur Operasional Penetapan Pejabat Keuangan

Fungsi

Pejabat Keuangan adalah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan penatausahaan keuangan pada suatu SKPD.

Pelaku Operasional

NO Pelaku Fungsi
1Pejabat Penatausahaan Keuangan ( PPK )Melakukan verifikasi dokumen SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan meneruskan ke PA
2Bendahara Penerimaan (BPR) SKPDPejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
3Bendahara Pengeluaran (BPL)Menyiapkan surat perintah pembayaran ( SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU )
4Pengguna Anggaran ( PA )Mengesahkan SPP yang telah dibuat Bendahara Pengeluaran
5Bendahara Umum Daerah ( BUD )
6Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Mengesahkan dan menerbitkan SPM


Prasyarat Kondisional

Pejabat Keuangan sudah diisikan di menu Setup SIKD

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian Pejabat Keuangan :

  1. Masuk ke aplikasi sebagai Admin SKPD
  2. Pilih Modul APBD/DPA > Menu APBD > Pejabat Keuangan


belanja/persiapan_belanja/pejabat_keuangan.1524457350.txt.gz · Last modified: 2018/04/23 11:22 by nunik