Pejabat Keuangan adalah nama-nama personil pejabat keuangan pada unit kerja (SKPD) tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan penatausahaan keuangan.
| No | Pelaku | Fungsi |
|---|---|---|
| 1 | Bendahara Penerimaan (BPR) | Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD |
| 2 | Bendahara Pengeluaran (BPL) | Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD |
| 3 | Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) | Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD |
| 4 | Pembantu Bendahara Pengeluaran (BPL) | Mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, berfungsi sebagai kasir, pembuat dokumen pengeluaran uang atau pengurusan gaji |
| 5 | Pengguna Anggaran (PA) | Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya |
Beberapa prasyarat kondisional dalam pencatatan nama-nama personil pejabat keuangan adalah sebagai berikut:
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian personil Pejabat Keuangan SKPD:

