Uang Panjar tidak dapat diakui sebagai belanja apabila belum dipertanggungjawabkan. Selama belum ada pertanggungjawaban pemegang uang panjar, maka panjar tersebut dianggap sebagai bagian dari saldo kas tunai.
| No | Pelaku | Fungsi |
|---|---|---|
| 1 | Bendahara Pengeluaran | Menyiapkan Surat Perintah Pembayaran Uang Panjar |
| 2 | Pengguna Anggaran ( PA ) | Melakukan verifikasi Surat Perintah Pembayaran Uang Panjar |
| 3 | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) | Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban Uang Panjar |

Apabila sebelumnya telah dicatatkan belanja yang terkait dengan panjar yang telah diberikan, maka dapat dilakukan langkah - langkah sebagai berikut :