You've loaded an old revision of the document! If you save it, you will create a new version with this data.
Merupakan dokumen yang memuat perencanaan anggaran kas setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, meliputi perkiraan arus masuk yang bersumber dari penerimaan perkiraan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam satu periode. Penyusunan anggaran kas pada dasarnya dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas dan terencana serta mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.
Beberapa prasyarat kondisional dalam proses Delete DPA adalah sebagai berikut:
SPD diterbitkan berdasarkan hasil rekapitulasi anggaran kas kegiatan yang telah disusun oleh SKPD
Hanya DPA dan Anggaran Kas Kegiatan yang dalam status sudah disahkan yang dapat dibuatkan SPD nya
Untuk fleksibilitas penggunaan anggaran operasional, SPD disusun sampai pada level kegiatan dan sub kegiatan. Rincian rekening mata anggaran kegiatan tidak ditampilkan dalam Lampiran SPD
SPD disusun dalam dua bentuk yaitu SPD Belanja Tidak Langsung dan SPD Belanja Langsung
SPD Belanja Tidak Langsung diterbitkan dalam periode tahunan, pada saat berlakunya APBD Penetapan/Murni, APBD Mendahului dan APBD Perubahan
SPD Belanja Langsung diterbitkan dalam periode triwulanan
SPD yang statusnya telah difinalkan akan bersifat mengikat, dan menjadi pagu maksimum kegiatan dalam pengajuan SPP dan pencatatan BKU Belanja;
SPD diperhitungkan secara kumulatif terhadap nilai SPD sebelumnya. Sisa SPD pada periode sebelumnya akan diperhitungkan secara kumulatif pada nilai SPD periode selanjutnya;
Jika terjadi pengurangan anggaran pada DPA Perubahan, maka nilai SPD yang diterbitkan akan menjadi minus sebagai pengurang nilai SPD yang diterbitkan sebelum adanya perubahan anggaran;
Pada aplikasi, SKPD hanya dapat melihat tampilan SPD yang disiapkan untuk SKPD yang bersangkutan oleh Bidang Perbendaharaan Dinas Keuangan sebagai penanggungjawab penerbitan SPD;
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengolahan DPA Anggaran Kas pada SKPD :