You've loaded an old revision of the document! If you save it, you will create a new version with this data.
SPP-GU atau SPP Ganti Uang Persediaan adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPK-SKPD untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Di awal tahun setiap SKPD memperoleh dana Uang Persediaan. Uang tersebut kemudian akan digunakan untuk membiayai keperluan kantor. Setelah uang persediaan telah terpakai, Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan SPP GU sebagai pengganti dana yang telah terpakai. Dana yang akan diterima oleh SKPD akan sebesar yang tercantum dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu.
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses penerbitan SPP-GU:
Kolom Status dipilih antara Draft dan Final Sudah Disahkan;
Kolom Tgl. Pengesahan DPA diisi waktu tanggal pengesahan;
Kolom No Perda diisi dengan nomor perda;
Kolom Tgl. Perda diisi tanggal Peraturan Daerah;
Kolom No.Perbup/Perwali diisi dengan nomor peraturan bupati/peraturan walikota;
Kolom Tgl. Perbup/Perwali diisi dengan tanggal peraturan bupati/peraturan walikota;
Kolom No. Pedoman Pelksn. diisi dengan nomor pedoman pelaksanaan;
Kolom Tgl. Pedoman Pelksn. diisi dengan tanggal pedoman pelaksanaan;
Kolom No. SK Penetapan UP diisi dengan nomor SK Penetapan uang persediaan;
Kolom Tgl. SK Penetapan UP diisi dengan tanggal SK Penetapan uang persediaan;
Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol penyimpanan data di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.