User Tools

Site Tools


belanja:persiapan_belanja:uang_persediaan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
belanja:persiapan_belanja:uang_persediaan [2019/05/24 14:34]
fara removed
— (current)
Line 1: Line 1:
-===== Prosedur Operasional Penetapan Uang Persediaan ===== 
- 
-==== Fungsi ==== 
- 
-Uang Persediaan (UP) merupakan uang kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran,​ dengan karakteristik sebagai berikut: 
- 
-  * Hanya diberikan sekali dalam satu tahun anggaran 
-  * Diberikan pada awal tahun anggaran 
-  * Merupakan jumlah maksimal (pagu) uang yang dipegang oleh bendahara pengeluaran 
-  * Untuk digunakan dalam melaksanakan pembayaran kegiatan-kegiatan yang bersifat swakelola 
-  * Bersifat revolving (adanya pengisian kembali jika telah terpakai) 
-  * Besarannya tergantung pada “kebijakan daerah” (biasanya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah) 
- 
-==== Pelaku Operasional ==== 
- 
-^**No** ^**Pelaku** ^**Fungsi** | 
-|1|Bendahara Pengeluaran|Mempersiapkan dokumen Penetapan UP berdasarkan SKP Kepala Daerah| 
- 
-==== Prasyarat Kondisional ==== 
- 
-Beberapa prasyarat kondisional dalam penetapan Uang Persediaan (UP) adalah sebagai berikut: 
- 
-  * Jumlah Uang Persediaan (UP) SKPD sudah harus tersedia berdasarkan SK Kepala Daerah terkait penetapan UP SKPD 
- 
-==== Proses Operasional ==== 
- 
-Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian penetapan Uang Persediaan (UP): 
- 
-  * Masuk ke aplikasi sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD. 
-  * Pilih **Modul APBD/DPA > Menu APBD > Penetapan UP**, dan pilih Tahun Anggaran, maka akan tampil list Penetapan UP pada unit kerja yang bersangkutan. Tampilan aplikasi sebagai berikut.{{:​belanja:​persiapan_belanja:​list_up.jpg?​nolink&​1615x276|list_up.jpg}} 
-  * Untuk menambahkan UP klik tombol {{:​simral:​icon:​toolbar-edit.png?​nolink&​30x26}}pada toolbar di atas, maka akan ditampilkan form isian untuk ubah Penetapan UP sebagai berikut.{{:​belanja:​persiapan_belanja:​edit_up.jpg?​nolink&​1613x295|edit_up.jpg}} 
-  * Isikan Nomor dan Tanggal SK Kepala Daerah terkait Penetapan UP, kemudian isikan Jumlah UP pada SKPD/satuan kerja terkait. 
-  * Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol penyimpanan data {{:​simral:​icon:​toolbar-save.png?​nolink&​30x25}}di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan. 
- 
-\\ 
- 
  
belanja/persiapan_belanja/uang_persediaan.1558683297.txt.gz · Last modified: 2019/05/24 14:34 by fara