User Tools

Site Tools


belanja:persiapan_belanja:pejabat_keuangan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
belanja:persiapan_belanja:pejabat_keuangan [2018/04/19 14:32]
monica
— (current)
Line 1: Line 1:
-===== Prosedur Operasional Penetapan Pejabat Keuangan ===== 
- 
-==== Fungsi ==== 
- 
-Pejabat Keuangan adalah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan penatausahaan keuangan pada suatu SKPD. 
- 
-==== Pelaku Operasional ==== 
- 
-|**NO** |**Pelaku** |**Fungsi** | 
-|1|Pejabat Penatausahaan Keuangan ( PPK )|Melakukan verifikasi dokumen SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan meneruskan ke PA| 
-|2|Bendahara Penerimaan (BPR) SKPD|Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,​ menatausahakan,​ dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.| 
-|3|Bendahara Pengeluaran (BPL)|Menyiapkan surat perintah pembayaran ( SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU )| 
-|4|Pengguna Anggaran ( PA )|Mengesahkan SPP yang telah dibuat Bendahara Pengeluaran| 
-|5|Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)|Mengesahkan dan menerbitkan SPM| 
- 
-==== Prasyarat Kondisional ==== 
- 
-==== Proses Operasional ==== 
- 
-\\ 
- 
  
belanja/persiapan_belanja/pejabat_keuangan.1524123173.txt.gz · Last modified: 2018/04/19 14:32 by monica